SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Konglomerat sekaligus Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo mangkir atau tidak menghadiri sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh Bank OCBC NISP, di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Bahkan belum menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya. Padahal Susilo Wonowidjojo merupakan tergugat pertama dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2023.
Selain Susilo Wonowidjojo, Bank OCBC NISP juga menggugat pengurus, komisaris dan pemegang saham di PT. Hari Mahardika Utama (PT. HMU) dan PT Hair Star Indonesia (PT. HSI) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Gugatan itu terpaksa dilayangkan lantaran tergugat sudah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai kurang lebih Rp 232 miliar dan total sekitar Rp 1 triliun di beberapa Bank lainnya.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menyayangkan ketidakhadiran Susilo Wonowidjojo tersebut. Padahal, kata dia, Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang saham pengendali dari PT HMU. Bahkan dulunya juga pemegang saham 50 persen di PT. HSI yang telah dialihkan pada saat sebelum HSI dinyatakan PKPU. Selain itu, Susilo Wonowidjojo juga menjadi salah satu petimbangan Bank OCBC NISP mencairkan dana kredit.
Sidang perdana ini hanya di hadiri oleh Tim Kuasa Hukum tergugat 2 yaitu PT HMU, tergugat 6 dari Lianawati Setyo dan tergugat 10 Daniel Widjaja. Pada saat ini Daniel Widjaja merupakan Direktur Utama HMU, yang dulunya adalah pemegang saham PT HSI yang sekarang sudah dinyatakan pailit.
Sedangkan tergugat lainnya tidak hadir termasuk Tergugat I, Susilo Wonowidjojo. Bahkan Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh. Fatkan S.H, M.Hum mempertanyakan tidak hadirnya Tergugat I.
"Sebenarnya kami juga mengharapkan kehadiran dari saudara Susilo Wonowidjojo sebagai tergugat 1, karena dalam hal ini beliau juga sebagai pemegang saham pengendali dari PT HMU," kata Hasbi di PN Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (07/2/2023).
Langkah hukum yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP ini, lanjut Hasbi, untuk meminta pertanggungjawaban kepada para pengurus PT HSI dan para pemegang saham baik itu PT HMU dan PT HSI, agar ikut serta bertanggungjawab untuk melunasi kewajiban PT HSI yang pada saat ini juga masih belum ada kepastian pembayarannya.
"Gugatan ini kami harapkan dapat mengoptimalkan upaya dari kuasa hukum dan OCBC memenuhi kewajiban. Menurut kami pemegang saham yang lama juga harus ikut membayar tunggakan yang belum dilunasi oleh PT HSI yang sudah pailit kepada klien kami sebesar Rp 232 miliar. Karena menurut kami pengalihan saham yang telah dilakukan sebelum proses PKPU itu adalah perbuatan melawan hukum," terangnya.
Untuk itu, Hasbi berharap pengadilan bisa fair untuk bisa menelusuri dan membuktikan tindakan pihak-pihak yang menyebabkan PT HSI tidak berhasil untuk melakukan restrukturisasi utang piutang kepada kreditur, khususnya Bank OCBC NSP.
"Harapan kami peradilan dapat membuka terang benderang semua fakta yang ada, dan memberikan putusan yang seadil-adilnya, serta mengembalikan hak-hak Bank OCBC NISP yang kini kreditnya tidak terbayarkan tersebut,” tutup Hasbi.
Dikarenakan Tergugat 1 dan beberapa tergugat lainnya tidak hadir, persidangan ditunda sampai 1 Maret 2023 dengan agenda pemanggilan Para Tergugat yang belum hadir. Adapun total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat.
Sementara itu, Gunadi Wibakso dari Tim Kuasa Hukum tergugat belum bisa memberikan jawaban atas ketidakhadiran Susilo Wonowidjojo pada sidang perdana. Karena untuk sementara ini dia baru menerima surat kuasa dari tergugat 2 yaitu PT HMU, tergugat 6 dari Lianawati Setyo dan tergugat 10 Daniel Widjaja.
"Ada beberapa selain kami. Surat kuasa belum kami terima. Sedangkan yang lainnya kami tidak tahu," ucapnya.
Gunadi juga belum menerima surat kuasa dari Susilo Wonowidjojo selaku tergugat pertama. "Nanti kalau sudaj fix baru kami sampaikan. Ini kan berproses. Iya kalau kami, kalau bukan. Nanti kalau surat kuasanya sudah kami teriama, baru kami sampaikan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bank OCBC NISP telah melaporkan konglomerat yang selama ini usahanya mentereng, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kasusnya tidak main-main, Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) diantaranya adalah Susilo Wonowidjojo dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Susilo Wonowidjojo. Foto/Dok Gudang Garam
Perlu diketahui, Susilo Wonowidjojo saat ini menjabat Direktur Utama PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Dia dan keluarganya berada di peringkat ke-14 dalam daftar 50 Orang Terkaya Indonesia 2022 versi Forbes. Pada 7 Desember 2022, kekayaannya tercatat sebesar 3,5 miliar dolar AS atau setara Rp52,2 triliun.
Susilo Wonowidjojo dan keluarganya mendapatkan kekayaan dari membuat kretek Gudang Garam yang diperdagangkan secara publik hingga menghasilkan 91 miliar batang rokok pada 2021.
Susilo merupakan pengusaha keturunan Tionghoa yang mewarisi usaha ayahnya, Surya Wonowidjojo. Ayah adalah seorang pengusaha rokok asal China yang menetap di Madura sejak 1926 dan memulai usaha sebagai pedagang keliling.
Surya mulai bekerja untuk bisnis tembakau milik pamannya, lalu mendirikan Gudang Garam pada 1958. Sedangkan kakak laki-lakinya, Rachman Halim mengambil alih seperempat abad kemudian, dan menjalankannya hingga kematiannya pada 2008 lalu.
Susilo menjabat sebagai direktur utama sejak 2009; saudara perempuannya Juni Setiawati menjadi presiden komisaris. Sedangkan putranya, Indra Gunawan Wonowidjojo diangkat jadi wakil direktur utama pada Juni 2022.
Gudang Garam melakukan ekspansi ke bidang infrastruktur, antara lain pembangunan dan pembangunan jalan tol pada 2019. Perseroan juga sedang membangun Bandara Dhoho di Kediri, Jawa Timur.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait