Sidang Dugaan Penggelapan BBM Laut, Saksi Kunci Sebut BBM Hasil Penggelapan Dijual ke PT Bahana Line

Lukman
Persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (06/2/2023). Foto: MPI/Lukman

Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret 17 orang tersebut.

Sprindik baru itu diduga merupakan upaya pihak kepolisian mengungkap tuntas dugaan penggelapan BBM laut ini dengan menjerat aktor yang ada di belakang para pelaku lapangan tersebut.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network