JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang baru saja divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), masih bisa kembali dijerat oleh jaksa KPK dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya bakal terlebih dulu menunggu keputusan terhadap Mardani H Maming berkekuatan hukum tetap.
“Saat ini, jaksa KPK masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari terhadap putusan tersebut. Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap, atau masih lanjut ada upaya hukum,” kata Ali Fikri melalui pesan tertulis yang diterima Selasa (14/2/2023).
Setelah itu, lanjut Ali Fikri, barulah KPK akan menganalisa kemungkinan menerapkan pasal TPPU.
“Selanjutnya ketika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, akan dianalisis untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi SH MH mengatakan, hal yang lumrah jika jaksa penuntut umum (JPU) KPK setelah vonis 10 tahun kemudian menjerat Mardani H Maming dengan menggunakan UU TPPU.
"Itukan dua tindak pidana yang berbeda. Jadi TPPU pencucian uangnya, kalau hasil kejahatan tindak pidana korupsi digunakan untuk memperoleh harta-harta atau aset-aset,” kata Hasnan Hasbi saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Menurut Hasan Hasbi, jaksa bisa saja sekaligus mengajukan dua tuntutan yakni korupsi dan TPPU, meski bisa juga dilakukan penuntutan terpisah.
"Kalau kasus Mardani, berarti (JPU) melakukan split (pemecahan perkara). Dia (JPU) sidangkan dulu korupsinya, kemudian dari hasil fakta-fakta sidang ditemukan bahwa hasil korupsi digunakan untuk memperoleh aset-aset dan belum dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK," jelasnya.
Menurut Hasnan, Undang-Undang Tipikor dipergunakan untuk mendakwa perbuatan seseorang yang menyebabkan kerugian negara. Sementara UU TPPU tentang bagaimana si pelaku mencoba menghilangkan jejak korupsinya dengan memperoleh aset.
"Intinya TPPU tidak boleh berdiri sendiri. Jika seseorang tidak terbukti dugaan tindak pidana korupsinya, maka berarti dia tidak dapat lagi diajukan terkait TPPU," jelasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait