Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun, Pakar Sebut Hal yang Lumrah

Ali
Mantan Bendahara PBNU Mardani Divonis 10 Tahun Penjara, jika Tak Kuat Bayar Kerugian Negara semua Harta Bisa Disita. Foto/MPI

TPPU baru bisa digunakan jika kasus korupsi terbukti

"Kalau korupsinya terbukti, berarti hal yang lumrah dilakukan JPU (menjerat TPPU). Itu lumrah terjadi, (KPK) membuktikan dulu tindak pidana korupsinya, kemudian baru TPPU-nya. Yang tidak lumrah itu, TPPU-nya dulu, baru kemudian tindak pidana korupsinya karena TPPU tidak boleh berdiri sendiri dan harus berangkat dari suatu hasil tindak pidana kejahatan," tandasnya. 

Hal yang sama disampaikan Dr Syarif Saddam Rivanie Parawansa, SH., MH, pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Menurut Syarif,  jika Mardani Maming kemudian dijerat TPPU oleh JPU KPK adalah hal yang wajar, sebab TPPU harus ada kejahatan sumbernya atau kejahatan asalnya. Misalnya beberapa kejahatan asal adalah korupsi, penipuan, penggelapan, dan sebagainya. 

“Jadi harus ada kejahatan sebelumnya, baru bisa dijerat TPPU. Mungkin karena jaksa melihat ada celah di situ, setelah terbukti Mardani melakukan korupsi menerima gratifikasi. Jadi dia menerima penyuapan, karena penyuapan adalah salah satu bentuk korupsi dan dilakukan pada saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, maka bisa saja kemudian jaksa melanjutkan menjerat Mardani dengan TPPU," jelasnya. 

Kalaupun Mardani akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), itu juga hal yang wajar jika dia tidak menerima putusan dari majelis hakim. 

"Kalau (Mardani) banding itu bisa menguatkan putusan pengadilan negeri atau tidak. Mungkin bisa saja menaikkan (hukuman) atau menurunkan hukuman," katanya. 

Kalau fakta sidang menguatkan dia terbukti melakukan korupsi, apalagi dengan dijadikan TPPU, bisa jadi hukumannya semakin tinggi. 

"Tidak tertutup kemungkinan akan naik (hukuman) atau turun itu tidak menutup kemungkinan," tandasnya

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network