MA, melalui kuasa hukumnya bernama Fahmi Syaifudin dari kantor hukum yang berada di Jalan Mataraman Dalam, Jakarta Pusat, MA menggugat perbuatan melawan hukum para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Agustus 2022.
"Nah ini juga aneh, muncul gugatan oleh seseorang yang kami juga tidak ketahui bukan debitur kami, namun unit mobil itu dikuasai oleh pihak lain," lanjutnya.
Atas dasar itu, Alfret kemudian mendapatkan mandat perusahaan untuk melaporkan beralihnya unit jaminan fidusia itu ke polisi. Laporan itu dibuat pada 25 Desember 2022 di Mapolreatabes Surabaya.
Saat ini kasus itu tengah bergulir di meja penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Alfret berharap, kasus debitur yang nekat mengalihkan unit jaminan fidusia itu benar-benar diproses polisi agar menjadi pembelajaran.
"Ada mekanisme sesuai akad kredit jika debitur tidak mampu lagi membayar angsuran. Bukan lantas dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kreditur. Kami berharap kepolisian memproses hukum sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bersama," tandasnya.
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita, saat dikonfrimasi belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
