Alihkan Mobil Jaminan Fidusia, Pria Surabaya Ini Dilaporkan Polisi

Firman Rachmanudin
Ilustrasi-Alihkan Mobil Jaminan Fidusia, Pria Surabaya Ini Dilaporkan Polisi karena dinilai melanggar hukum. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gegara alihkan mobil jaminan fidusia hingga berbulan-bulan, seorang pria berinisial FR asal Asemrowo Surabaya terpaksa berurusan dengan hukum.

Bukannya taat pada akad kredit, FR malah mengalihkan unit mobil Honda Jazz Putih bernopol L 1813 CH kepada orang lain.

Alfret Imanuel Olin, staff Collection BRI Finance Surabaya menyebut, ia sempat beberapa kali mendatangi FR ke rumahnya untuk mengonfirmasi terkait penunggakan pembayaran mobil yang dikredit oleh FR.

Namun diketahui, mobil tersebut tidak ada di rumah FR. "Kami sempat menanyakan kepada debitur (FR) karena sudah menunggak dua bulan, lalu dibayar hanya satu kali. Disana kami lihat mobilnya sudah tidak ada kami tanya, jika mobil itu diberikan ke saudaranya. Kemudian debitur tidak membayar angsuran lagi hingga saat ini," ujar Alfret saat dikonfirmasi.

Saat proses penagihan persuasif dilakukan kepada FR selaku debitur, pihak leasing kaget mendapatkan gugatan dari seseorang berinisial MA.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network