JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Polri terus menggencar operasi tilang elektronik. Tercatat, ada sekitar 636.239 surat tilang yang telah diterbitkan. Jumlah tilang elektronik ini cukup fantastis, apakah kendaraan anda masuk dalam daftar tilang tersebut?
Sebab, saat ini Polri masih terus memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar di jalan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya masih belum menerapkan tilang manual terhadap pelanggar dengan tujuan untuk mencegah dan mengindari terjadinya potensi pungutan liar (pungli).
Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait