Tiga Petinggi Bahana Line Diduga Terlibat Penggelapan BBM Laut

Lukman
Sidang dugaan penggelapan BBM laut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: MPI/Lukman

Sejauh ini, para tersangka yang kini duduk di kursi terdakwa merupakan para pelaku lapangan.

Padahal, dengan jumlah BBM yang digelapkan mencapai jutaan liter, mustahil para terdakwa dapat menjalankan operasinya tanpa dukungan dari pihak yang memiliki sumber daya finansial serta infrastruktur memadai untuk mengangkut dan menjual kembali BBM hasil penggelapan.

Terlebih, selama ini pasokan BBM oleh PT Bahana Line untuk PT Meratus Line tidak hanya BBM jenis HSD namun juga jenis MFO (marine fuel oil) atau minyak hitam yang juga menjadi sasaran penggelapan.

MFO tidak mungkin dijual ke nelayan karena mesin kapal harus memiliki boiler untuk dapat mengonsumsi MFO.

Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret 17 orang tersebut.

Sprindik baru itu diduga merupakan upaya pihak kepolisian mengungkap tuntas mafia BBM laut ini dengan menjerat aktor atau pun penadah yang ada di belakang para pelaku lapangan tersebut.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network