Kurir Meninggal saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Ali
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp422 juta. Foto/Istimewa

BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot jumlah kepesertaannya yang ditargetkan akan mencapai 70 juta tenaga kerja aktif di tahun 2026.

Menurut data, hingga Desember 2022, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 38 juta tenaga kerja aktif dan telah membayarkan 3,6 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp48,2 miliar.

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mobilitas yang sangat tinggi seperti almarhum bapak Yuslan Susilo. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga. Jadi saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Anggoro.

Sementara itu ditemui terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Hadi Purnomo menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya, semoga keluarga dapat ikhlas dan bersabar dengan musibah ini.

Pihaknya memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun santunan yang diberikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi.

Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJAMSOSTEK dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJAMSOSTEK.

Maka segera pastikan seluruh pekerja sudah terdaftar, karena roda bisnis bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja.

"Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK," pungkas hadi.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network