Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi membenarkan kejadian yang menimpa warga Desa Sumbermulyo. "Pelaku telah ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek agar diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Pelaku yang diduga mencuri buah naga dikebun milik korban itu tertangkap pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Bahkan pelaku saat ditanya mengakui telah mencuei buah naga dan dijual dikebun milik korban bernama Masruri.
Nasib Malang Pencuri Buah Naga di Banyuwangi, Tertangkap dan Dipenjara. Foto iNewsSurabaya/siswanto
Dengan dasar itu, pemilik kebun buah naga bernama Masruri tersebut mengalami kerugian. Selain dikebun milik Masruri pelaku juga mencuri buah naga milik Kusdiono, sehingga kerugian yang dialami Kusdiono mencapai Rp 5.000.000.
"Pelaku juga mengambil buah naga dikebun milik petani lain. Jika ditotal kerugiannya ukup besar," ujarnya.
AKP Basori Alwi menambahkan, bahwa pelaku melakukan pencurian buah naga itu, tidak hanya satu lokasi saja, melainkan tiga lokasi yaitu sawah di daerah Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Desa Pesanggaran dan Desa Sumbermyo.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku diantaranya satu unit sepeda motor Honda Jenis Supra dengan nool P 5473 WH. Satu buah tobos yang terbuat dari anyaman bambu serta 1 sajam berupa sabit dan 1 karung berwarna putih.
"Dengan dasar tersebut, pelaku bernama Dodik Irawan warga Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran yang diduga melakukan pencuri buah naga itu dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP,"terang Kapolsek.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait