Sang Jenderal Pasok Sabu dengan Istilah Invoice Galon dan Sembako, Inilah Temuannya

Arif Ardliyanto
Sang Jenderal Teddy Minahasa Pasok Sabu dengan Istilah Invoice Galon dan Sembako, serta mencari lawan. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Modus penyuplai sabu-sabu dari Sang Jenderal Teddy Minahasa menggunakan istilah-istilah kebutuhan rumah tangga. Salah satu kode yang terus dipakai adalah invoice, galon dan sembako sebagai pengganti nama sabu. 

Fakta ini terungkap dalam sidang kasus sabu Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Linda dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023) mengungkapkan istilah rumah tangga untuk berkomunikasi. 

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada Linda terkait istilah Sembako yang dijelaskan Linda saat memberikan kesaksian.

"Sembako dari pada istilah dari siapa itu?," tanya Hakim Jon.

"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," jawab Linda.

"Kalau sebut itu berarti sabu?," tanya Hakim Jon lagi.

"Sabu," jawab Linda.

Kemudian, Hakim kembali menanyakan istilah "mencari lawan" kepada Linda. Linda dengan tegas menjawab bahwa istilah tersebut dimaknai dengan mencari pembeli sabu.

"Awal istilah ini (mencari lawan) dari siapa?," tanya Hakim.

"Terdakwa (Teddy)," jawab Linda.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023). Agenda yakni masih pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang untuk memberikan kesaksian hari ini. Mereka yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Linda.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.

Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network