Sidang Gugatan Perdata Konglomerat Susilo Wonowidjojo, Kuasa Hukum OCBC NISP : Kami akan Kejar!

Ali
Sidang gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HSI) terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (1/3/2023). Foto/Ali Masduki

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan memastikan akan terus mengejar dan menuntut tanggungjawab Konglomerat Susilo Wonowidjojo. Selain Susilo, OCBC NISP juga menggugat sejumlah nama yang menjadi pengurus, komisaris dan pemegang saham di PT Hari Mahardika Utama (PT. HMU) dan PT Hair Star Indonesia (PT. HSI) agar mengembalikan hutang.

Hasbi menyebut, profil Susilo menjadi alasan utama Bank OCBC NISP sehingga mencairkan kredit senilai Rp 232 miliar ke PT. HSI. Bank OCBC NISP pada awalnya percaya, bahwa Susilo memiliki kemampuan keuangan untuk bisa melunasi kredit. Apalagi Susilo juga merupakan bos Gudang Garam.

Salah satu orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes itu, merupakan pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021.

"Susilo merupakan salah satu konlomerat di Indonesia. Dulunya ia pemegang saham PT HMU dan PT. HSI. Klien kami mencairkan kredit itu salah satunya karena melihat sosok Bapak Susilo. Karena kemampuan keuangan untuk bisa melunasi kredit kepada klien kami itu sangat besar untuk dibayarkan," terang Hasbi usai sidang gugatan perdata di PN Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (01/3/2023. 

Namun setelah berjalannya waktu, lanjut Hasbi, ternyata PT. HSI merubah komposisi pemegang saham dan pengurus yang mengakibatkan PT. HSI jatuh dalam PKPU. Perusahaan rambut palsu itupun nyatakan pailit, karena voting di PKUPU tidak disetujui oleh kreditor konkuren.

Pihak OCBC NISP pun menyayangkan langkah PT. HSI yang tidak berusaha menyelamatkan perusahaannya. Padahal, jika melihat dari ketentuan Mahkamah Agung (MA) terbaru, debitur bisa mengajukan upaya hukum jika memang dirasa kapailitannya itu tidak adil.

Disisi lain, merujuk pada laporan keungan pada saat adendum terakhir, PT. HSI masih dalam keadaan finansial yang sehat. Namun tiba-tiba diajukan PKPU, masuk PKPU dan dinyatakan pailit. 

"Dan sekarang kami tidak mendapatkan kepastian terkait dengan pemnayaran kredit," ungkap Hasbi.

Untuk itu, Bank OCBC NISP terus melakukan sejumlah langkah hukum terhadap para pihak yang menyebabkan terjadinya kredit macet di PT Hair Star Indonesia (PT. HSI).

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$ 16,50 juta dan immateriil senilai Rp 1 triliun.

Karena dalam perjanjian kredit juga tegas disebutkan bahwa setiap perubahan yang terjadi pada debitur (HSI), termasuk kepemilikan saham, harus mendapatkan persetujuan kreditur. 

"Tapi semua kesepakatan itu dilanggar, bahkan HMU melepas sahamnya di HSI hanya sebulan sebelum PKPU," tegas Hasbi.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah Susilo Wonowidjojo, PT. HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono M.A, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso serta PT. HSI.  Adapun total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat.

Hasbi menjelaskan, para tergugat tersebut saling memiliki hubungan afiliasi. Sebagai pemilik 99,9% saham PT. HMU dan pemegang saham pengendali, Susilo Wonowidjojo merupakan suami Meylinda Setyo, Komisaris Utama PT. HSI sampai Desember 2016. Sementara Lianawati Setyo yang merupakan adik Meylinda, sebelum perubahan pemegang saham menjabat Wakil Direktur Utama PT. HSI. Hubungan PT. HMU dan PT. HSI makin dekat lantaran Daniel Wijaya yang saat ini masih sebagai direktur utama PT. HMU juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. HSI sampai dengan Mei 2021.

Selain digugat pedata, Bank OCBC NISP juga melaporkan konglomerat yang selama ini usahanya mentereng tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) diantaranya adalah Susilo Wonowidjojo dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. 

"Proses di Bareskrim terus berlanjut. Kita akan terus kawal. Dan kita apresiasi juga bagi penyidik Bareskrim yang profesional untuk menjalankan pelaporan kami," tegas Hasbi.

Sidang kedua atas gugatan perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh. Fatkan S.H, M.Hum ini berlangsung singkat. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang kembali ditunda hingga 15 Maret 2023 dikarenakan sejumlah pihak tergugat yang masih absen dalam sidang kedua ini. Pihak yang tidak hadir yaitu PT Surya Multi Flora selaku tergugat III dan Hadi Kristanto Niti Santoso selaku tergugat IV.

"Para tergugat yang tidak hadir ini adalah para pemegang saham dari PT. Hair Star Indonesia (PT. HSI) yang terakhir yang dilakukan perubahan sekitar bulan Mei 2021. Yang mana setelah beberapa waktu adanya penggantian para susuan direktur dan pemegang saham PT HSI dinyatakan pailit," jelas Hasbi.

Sementara itu, Gunadi Wibakso dari Tim Kuasa Hukum tergugat mengaku sudah mengantongi kuasa dari konglomerat Susilo Wonowidjojo. Pada sidang sebelumnya, ia hanya mewakili tergugat 2, Lianawati Setyo selaku Tergugat 6, dan Daniel Widjaja selaku Tergugat 10.

Hanya saja, kliennya, Susilo Wonowidjojo dan lainnya belum bisa berkomentar. "Kita kan belum tahu gugatannya seperti apa. Kan belum dibacakan," ucapnya.

"Sampai saat ini belum ada pemeriksaan perkara, karena ada beberapa pihak yang belum datang. Sehingga majelis hakim masih perlu untuk memanggil para pihak yang belum hadir untuk hadir di persidangan berikutnya," tutupnya. 

Diketahui, kasus kredit macet PT Hair Star Indonesia (PT HSI), perusahaan rambut palsu yang sahamnya pernah dimiliki oleh Konglomerat Susilo Wonowidjojo melalui PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) ternyata melibatkan banyak bank nasional. 

Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tertanggal 27 September 2021, tercatat ada 7 bank yang menjadi korban yaitu Bank BTPN, Bank CTBC, Bank DBS Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Bank Mega, Bank OCBC NISP, dan Bank Permata.

Dalam putusan tersebut yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini SH, MH disebutkan bahwa ketujuh bank tersebut merupakan kreditur separatis yang mewakili total 145.550 suara dan bersama-sama menyatakan setuju untuk perpanjangan jangka waktu Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Namun, terdapat 11 kreditur konkuren yang mewakili 14.560 suara yang menyatakan tidak setuju. Atas dasar itu majelis hakim memutuskan PT HSI pailit.

Kepailitan PT HSI tersebut terjadi setelah PT HMU milik Susilo Wonowidjojo melepas 50% sahamnya kepada Hadi Kristanto Niti Santoso pada tanggal 17 Mei 2021. 


 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network