BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Pelaku pembuang bayi mungil di jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, pada Selasa Febuari 2023, sekitar pukul 01.00 WIB akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut, Senen (6/3/2023).
Kedua pelaku pembuang bayi itu, ternyata pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar tersebut bernama Yuni Puspita Sari (25) dan Muhammad Agus Abdul Aziz (27).
Kedua orang tua bayi tersebut berhasil dibekuk oleh Anggota Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, dikarenakan sengaja membuang bayi di sebuah warung kopi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Deddy Foury Millewa, melalui Kasi Humas Iptu. Agus Winarno membenarkan, bahwa pelaku tega membuang buah hatinya dengan alasan tidak ingin merawatnya.
"Pelaku membuang anak kandungnya itu, dengan maksud akan terbebas dari merawat sang bayi mungil. Sehingga mereka sengaja membuang bayi ditempat warung kopi agar bayi diambil orang orang lain,"ujar Agus, saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait