Muncul ide dan gagasan itu pada hari Selasa 21 Febuari 2023, sekitar pukul 01.00 wib, mereka manaruh bayi mungil tersebut diatas meja sebuah warung kopi yang beralamat dijalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Banyuwangi.
"Setelah berhasil menaruh bayi mungil disebuah warung kopi, kedua pelaku tersebut langsung meninggalkan lokasi. Tak berselang lama, bayi mungil ditemukan pemilik warung kopi dan dilaporkan kepolisian.
Polresta Banyuwangi, setalah mendapatkan laporan dari warga langsung melakukan penyelidikan dan pelaku. "Pelaku sudah ditangkap dan diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut, selain itu kedua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Agus.
Kedua pelaku membuang bayi mungil yang tidak berdosa tetsebut, dijerat dengan pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait