Akhirnya, Dua Pelaku yang Buang Bayi Mungil di Warung Tertangkap, Ini Sosoknya

Siswanto
Dua Pelaku yang membuang Bayi Mungil di Warung Tertangkap, mereka merupakan suami istri. Foto iNewsSurabaya/ist

Muncul ide dan gagasan itu pada hari Selasa  21 Febuari 2023, sekitar pukul 01.00 wib, mereka manaruh bayi mungil tersebut diatas meja sebuah warung kopi yang beralamat dijalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Banyuwangi. 

"Setelah berhasil menaruh bayi mungil disebuah warung kopi, kedua pelaku tersebut langsung meninggalkan lokasi. Tak berselang lama, bayi mungil ditemukan pemilik warung kopi dan dilaporkan kepolisian. 

Polresta Banyuwangi, setalah mendapatkan laporan dari warga langsung melakukan penyelidikan dan pelaku. "Pelaku sudah ditangkap dan diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut, selain itu kedua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Agus. 

Kedua pelaku membuang bayi mungil yang tidak berdosa  tetsebut, dijerat dengan pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network