Jika persoalan ini dibiarkan, maka bisa menimbulkan kerugian sosial bagi lingkungan di sekitar tempat hiburan yang izinnya telah diterbitkan, padahal kenyataanya keberadaan lokasi tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.
“Kerugian materiil yang timbul bagi pelaku usaha lantaran terlanjur berinvestasi di lokasi yang tidak semestinya diberikan izin,” papar Freddy.
Sementara itu, Kepala Bidan Pelayanan Perizinan Sektor Perekonomian dan Pembangunan, DPMPTSP Provinsi Jatim, Isnugroho memilih tak memberikan komentar. Padahal, ia mengetahui kalau keberadaan Ibiza Club satu area dengan sekolah maupun tempat ibadah. Diantaranya, sekolah Logos Christian School dan tempat ibadah umat kristian, Gereja Reformed Injili Indonesia (GRII) yang berdiri diarea Andhika Plaza.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait