Tersulut Api Cemburu, Pria Gagah Asal Banyuwangi Ini Akhirnya Masuk Penjara, Ini Ceritanya

Siswanto
Pria Gagah asal Banyuwangi Ini Masuk Penjara lantaran terbakar api cemburu pada istri sirinya. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWNGI, iNewsSurabaya.id - Rasa cemburu berlebihan dalam sebuah hubungan tentu tidak baik, apalagi cemburu buta yang berujung pada tindakan kriminal dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum, Kamis (9/3/2023). 

Kisah ini terjadi pada salah seorang warga asal Dusun Cemetuk, Desa Cluring, Kabupaten Banyuwangi bernama Ira Santi Rahayu (44). Ia harus melaporkan suami sirinya di Polsek Bangorejo.

Sosok pria ini bernama Ibnu Sokeh (33) warga Dusun Kedungringin, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi yang dilaporkan istri sirinya, gara - gara handphone milik korban diambil dan dirusak, sehingga handphone patah menjadi dua. 

"Usut - punya usut, pelaku mendatangi korban yakni istri sirinya itu dirumahnya, namun setelah bertemu keduanya justru berantem. Ternyata pelaku cemburu dengan korban istri sirinya itu yang diduga melakukan perselingkuhan dengan pria lain," kata Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam.

Ia membenarkan dan menceritakan dengan kejadian itu, korban diajak pelaku ke rumah orang tuanya pada hari jumat 17  Febuari 2023 sekitar 09.00 WIB, korban berhasil melarikan diri dari rumah pelaku. 

"Merasa jengkel, pada hari Sabtu 18 Febuari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku datang ke rumah korban, namun korban tidak menemukan pelaku. Maka pelaku bertambah emosi dan tanpa pikir panjang langsung membakar selimut dan kasur dalam kamar korban dengan menggunakan korek api," ujarnya. 

Dengan dasar tersebut, korban langsung melaporkan kejadian di Polsek Bangorejo. Sehingga tim unit reskrim dari Polsek Bangorejo melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku perusakan dan pembakaran rumah milik korban. 

Petugas juga menyita barang bukti berupa handphone Samsung J2 yang patah, handphone vivo yang digunakan untuk mengancam korban, celana biru dan baju warna pink yang dibakar oleh pelaku. 

Dengan perbuatan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perusakkan barang berupa handphone dan sengaja melakukan pembakaran rumah pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHP Jo pasal 187 KUHP,"tambah Sutarkam.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network