Ia melanjutkan, saat ini David Ozora masih mendapatkan perawatan intensif dari tim medis di ICU. Para dokter sendiri menyimpulkan bahwa hingga saat ini kondisi David belum memiliki istilah yang pasti.
"David diibaratkan seperti bayi yang masih dalam proses mengenali. Pendengarannya disebut sudah merespons, tapi memang kondisinya belum mengetahui suara yang didengar," jelasnya.
Perlu diketahui, polisi telah menetapkan Shane Lukas (19) dan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka. Di Rutan Polda Metro Jaya, keduanya ditahan di sel terpisah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keduanya bekerja sama untuk menyembunyikan kebenaran.
Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
(Penulis: Martin Ronaldo / Helena Java Shyanti)
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait