Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga, tanaman mangrove tersebut memang sudah ada. Selain itu, juga adanya di temukan tumpang tindih kegiatan di daerah Kecamatan Gebang kabupaten Langkat, yakni adanya kegiatan dari NGO yang di Klaim merupakan kegiatan PEN tersebut.
"Kalau Sumut ajah mendapatkan 97 M, untuk Indonesia sudah berapa kehilangan dana Negara. Maka kami meminta penegak hukum jangan diam saja. Karena tindak pidana korupsi ini kejahatan yang harus diselesaikan. Jika dibiarkan sekali dua kali maka mereka akan melakukan hal yang sama," tegas Amir.
Selain ke KPK, para pegiat lingkungan tersebut juga menggelar aksi di Kejaksaan. Mereka meminta dan mendukung KEJATISU dalam penanganan dan pemeriksaan kegiatan PEN tersebut. Mereka mendesak kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap kasus sawit di SM Karang Gading, karena penangannya sudah terlalu lama dilapangan sawit, padahal suda disegel.
Aksi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini berjala damai dengan pengawalan sejumlah anggota Polisi. Dalam aksinya mereka membentangkan spanduk bertuliskan tuntuntan, diantaranya "KPK Harus Periksa Kegiatan PEN 2021", "Penjarakan Pelaku Korupsi Dana PEN Sumut", "KPK Harus Panggil BPDASHL Wampu SEI Ular, Asahan & Barumun, BRHM Untuk Dana PEN 2021", PEN 2021 Sumut Harus Diusut".
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait