Kabid PUPR Kabupaten Mojokerto Putuskan Balas Somasi, Pengacara Ngotot Minta Hutang segera Dibayar

Arif Ardliyanto
Kabid PUPR Kabupaten Mojokerto Ahmad Shafiuddin memutuskan untuk membalas Somasi, sementara Pengacara Oktavianto Prasongko Minta kewajiban segera Dibayar. Foto iNewsSurabaya/ist

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Persoalan bisnis yang menyeret nama Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafiudin berlanjut. Ahmad Syafiuddin memutuskan untuk tidak menyelesaikan perselisihan ingkar janji dalam bisnis adiknya dengan jaminan dirinya.

Ahmad Syafiuddin merespon somasi yang dilayangkan pengacara Ferry Kurniawan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn. dengan santai. Ia menyatakan akan menindaklanjuti somasi tersebut dengan membalas somasi. Menurutnya, jawaban tersebut sangat realistis dengan melihat kondisi dalam keluarganya saat ini.

“Insyaallah saya akan menjawab dulu mas somasinya, maksimal tanggal 11 (11/3/2023). Ya intinya mungkin saya tetap beritikat baik untuk membantu menyelesaikan, meskipun minta tambahan waktu sambil saya koordinasi dengan adik saya (Mohammad Najib),” katanya.

Sementara Pengacara Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn, kuasa hukum Ferry Kurniawan Yulianto meminta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafiuddin segera membayar tanggungannya. Menurut dia, Ahmad Syafiuddin menjadi pihak yang paling bertanggung jawab, karena dirinya dengan sengaja telah menjadi penjamin adiknya, Mohammad Najib.

“Kan itu jelas ada suratnya. Dia (Ahmad Syafiuddin) menjadi penjamin kewajiban adiknya sebesar Rp400 juta. Apa yang menjadi masalah, segera dibayar kan selesai,” katanya.

Okta menuturkan, dengan melihat bukti yang ada, Ahmad Syaifudin bisa dilaporkan ke kepolisian karena secara jelas menjadi penjamin atas masalah bisnis saudaranya. Padahal, hutang tersebut sudah lama terjadi namun tidak kunjung diselesaikan, sedangkan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR menjadi penjamin, mulai 27 November 2021 lalu.

“Somasi sudah masuk, tinggal langkah berikutnya nanti. Saya berharap jangan main-main, ini persoalan hukum,” ujarnya.

Perlu diketahui, ungkap Okta, dalam kasus ini, kliennya memiliki hubungan hukum dengan Ahmad Syafi'uddin berdasarkan bukti autentik. Selaku kakak kandung, ia telah menjaminkan diri atas hutang adiknya Mohammad Najib. Hutang yang dilakukan sebesar Rp400 juta tersebut belum juga dibayar.

Kliennya, lanjut Okta, sudah berulang kali menghubungi dan mengingatkan Mohammad Najib agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya. Namun Mohamad Najib selalu menghindar saat akan ditemui. Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Ahmad Syafi'uddin selaku kakak kandung memutuskan untuk menjadi penjamin.

Ia (Ahmad Syafi’uddin) membuat Surat Pernyataan dan menjaminkan sertifikat tanah SHM no. 955, Atas Nama H.A. Burhan Ali (Bapak kandung dari Ahmad Syaff'udin dan Mohamad Najib) kepada kliennya pada 27 November 2021. 

“Ahmad Syafi'udin dengan tegas meminta waktu kepada klien saya untuk menyelesaikan proses pengurusan hak Ahli Waris, sesuai dengan bukti Surat Pernyataan pada tanggal 27 November 2021. Tapi waktunya kan sudah lama, tidak ada itikat baik untuk membayar,” papar Okta.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, lanjut Okta, Ahmad Syafi'uddin selaku kakak kandung dari Mohamad Najib dan telah menjadi penjamin memiliki kewajiban untuk membayar. Namun ia terkesan lalai atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban melunasinya.

 “Klien kami belum mendapatkan kepastian terhadap kewajiban pembayaran dari  Pak Ahmad Syafi'uddin selaku kakak kandung yang menjadi penjamin. Kami berharap segera diselesaikan, kalau tidak kami bisa melaporkan ini ke kepolisian atau melakukan gugatan ke pengadilan,” ancam Okta.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network