Tak Kunjung Dibayar, Kabid PUPR Dikirimi Somasi Kedua, Alamat Rumah Kosong Minta Dikirim ke Kantor

Arif Ardliyanto
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafi'udin kembali dikirimi somasi kedua kalinya oleh kuasa hukum Ferry Kurniwan, Oktavianto. Foto iNewsSurabaya/ist

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Nama baik Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafi'udin  dipertaruhkan. Ia kembali dikirimi somasi dari kuasa hukum Ferry Kurniwan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn. untuk kedua kalinya, karena Ahmad Syafi'udin menjadi penjamin atas masalah bisnis saudaranya.

Pengiriman surat somasi membuat pihak pengirim kebingungan. Pasalnya, alamat yang tertera dalam KTP dalam kondisi kosong. Warga sekitar juga terkesan menyembunyikan alamat tempat tinggal Ahmad Syafi'udin. Mereka tidak mau memberitahukannya, kondisi ini memunculkan kejanggalan tersendiri. Ada indikasi, keluarga Ahmad Syafi'udin sengaja menghindar dari kewajibannya.

“Anak buah saya ke rumah sesuai dengan KTP dalam kondisi kosong. Inikan ada indikasi menghilangkan jejak, saya mempertanyakan itu, Ada apa?,” tanya kuasa hukum Ferry Kurniwan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn.

Okta panggilan akrab Oktaviato Prasongko menuturkan, atas insiden itu, dirinya meminta anak buahnya menghubungi Ahmad Syafi'udin. Dengan komunikasi tersebut, ia (Ahmad Syafi'udin) meminta somasi dikirim ke kantornya, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. “Permintaan ini kami turuti. Tetapi saya berasumsi, dengan permintaan surat somasi dialamatkan ke kantor, berarti sudah siap persoalan ini diketahui orang banyak,” ujarnya.

Sementara dalam somasi tertanggal 20 Maret 2023 ini, Okta mengungkapkan, ingin mempertegas beberapa hal terkait permasalahan ini. Menurutnya, Ahmad Syafi'udin tidak pernah menjelaskan batas waktu pembayaran hutang piutang.

"Bahwa jangka waktu dalam surat pernyataan saudara tidak ada batas waktunya, dan sampai saat ini belum terselesaikan sehingga terkesan tidak ada itikad baik dari saudara," jelas Okta dalam somasi yang dikirim, Senin (20/3/2023).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network