Setelah tertangkap, pelaku berinisial UM (32) warga Simo Surabaya itu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Dalam penyidikan, ia mengaku beraksi bersama temannya yang kini masih dalam pengejaran.
Ia juga tercatat pernah tertangkap tiga kali sebelum akhirnya kembali dibekuk polisi.
"Catatan kepolisian pernah ditangkap tahun 2019, 2021 polsek Sawahan dan 2022 polsek Karangpilang. Baru keluar langsung kembali melakukan aksinya," lanjut Mirzal.
Kepada polisi, UM juga mengaku enggan bekerja seperti orang pada umumnya.
Ia lebih memilih menganggur dan melakukan aksi kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait