INTAN JAYA, iNewsSurabaya.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Kampung (DPMK) Kabupaten Intan Jaya, Yoakim Mujizau, mengaku mendapatkan ancaman atau intimidasi dari Pj Bupati Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Apolos Bagau, atas upaya protes yang dilakukan Yoakim karena demosi yang dia terima.
Yoakim diketahui adalah salah satu pejabat yang didemosi PJ Bupati Intan Jaya belum lama ini dan patut diduga demosi yang dilakukan menabrak aturan, sarat dendam politik, dan sangat sewenang-wenang.
Atas hal tersebut Yoakim yang merasa keberatan dengan langkah Pj Bupat, menyampaikan keberatannya secara terbuka kepada publik.
Ia juga membuka ruang untuk mengajukan keberatannya kepada Kementrian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Saya mengetahui adanya ancaman tersebut dari saudara saya yang melakukan pembicaraan dengan Pj Bupati yang mana beliau menitipkan pesan agar disampaikan kepada saya supaya jangan melakukan protes lagi apalagi ada upaya membawa persoalan ini ke Kemendagri atau KASN," ungkap Yoakim kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Dikatakan Yoakim bahkan ancaman tersebut menjalar ke ancaman Tindak Pidana Korupsi agar memeriksa Penggunaan APBD selama dia memimpin.
"Saya juga tidak mengerti kenapa beliau emosional. Pakai ancam segala. Saya dan juga teman-teman lain yang protes hanya memperjuangkan hak kami sesuai aturan dan koridor hukum. Jadi beliau sebenernya tidak usah emosi atau ancam begini," ucapnya.
Ia sesalkan karena sebagai pemimpin seharusnya PJ Bupati mengakomodir dan mengajak bicara baik-baik bawahannya yang melakukan protes.
Lagipula, pejabat yang melakukan protes atas mutasi, demosi bahkan non job dikarenakan tidak ada alasan rasional sehingga mereka dimutasi.
"Kalau demosi itu artinya saya melakukan pelanggaran berat. Lantas apa pelanggaran berat yang saya lakukan? Saya menilai kebijakan Pj. Bupati ini memang murni karena dendam politik saja. Tapi sayang beliau tidak cermat," kata Yoakim yang didemosi dari sebelumnya Kepala Dinas PMK menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, dan Usaha Kecil Kabupaten Intan Jaya.
Hal lain kata Yoakim, Demosi yang dilakukan tanpa koordinasi dan ijin dari pemerintah Pusat bahkan tidak melalui Tim Baperjakat Kabupaten.
"Artinya Secara Otoriter Bupati melakukan Demosi dan menyalahi atau menabrak UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Wajar dong kami sebagai pejabat yang merasa dirugikan meminta kejelasan mengapa dan tindakan berat apa serta tidakan melawan hukum apa yang dilakukan sehingga kami mendapat demosi," tegas Yoakim.
Yoakim sangat menyayangkan sikap Pj Bupati yang karena kekuasaannya melakukan ancaman, termasuk pidana yang sumbernya hanya berdasarkan desas desus yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Bukan hanya itu, Yoakim memastikan dari regulasi berdasarkan PP No. 49 Tahun 2008 nampak jelas, bahwa PJ Kepala Daerah dalam menjalankan penyelenggaraan Pemerintahan tidak mempunyai wewenang, sekaligus telah melampaui aturan untuk melakukan mutasi ASN tersebut atau yang disebut dalam doktrin sebagai tindakan ultra vires.
"Maka kami pastikan bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya dalam mutasi atau demosi dan nonjob ASN merupakan langkah abuse of power dan praktik maladministrasi," ujarnya.
Bahkan untuk kasus di Intan Jaya ini, kata dia, sarat dengan conflik of interest karena pesanan politik.
"Ini yang saya dan teman-teman lawan. Jangan karena punya ambisi politik tertentu lalu tabrak aturan dan korbankan anak buah," pungkas Yoakim.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait