Hidayat menyampaikan kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan ini. Program tersebut berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.
"Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023," sampainya.
Maka dari itu, Hidayat mengimbau kepada masyarakat yang ingin membayar PBB dan pajak daerah diharapkan bisa segera menyelesaikan pembayaran. "Kami imbau kepada seluruh masyarakat, ayo manfaatkan program ini. Karena bayar pajak itu ke depannya juga kembali lagi untuk kepentingan warga Kota Surabaya," pungkasnya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait