Terbukti Lakukan KDRT Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara

Lukman Hakim
Selebgram Vinna Natalia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto : Lukman Hakim).

​SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis, Vinna Natalia dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/2/2026). Vinna dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya.

​Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, di Ruang Kartika. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bintang iklan produk kecantikan Lviors itu melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. ​"Menghukum terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara," ucap Hakim Pujiono sambil mengetuk palu sidang.

​Atas putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, baik Jaksa Mosleh dari Kejari Surabaya maupun pengacara terdakwa, Bangkit, menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding.

​Hal yang memberatkan dalam putusan ini adalah temuan majelis hakim mengenai adanya niat jahat (mens rea) dari Vinna. Hakim menilai Vinna telah menyalahgunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sempat dilakukan di Polrestabes Surabaya demi keuntungan pribadi.

​Awalnya, konflik rumah tangga ini sempat akan didamaikan lewat akta notaris. Dalam perjanjian tersebut, Sena diwajibkan memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, dan sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, Vinna sepakat mencabut gugatan cerai dan kembali membina rumah tangga.

​Namun, fakta persidangan mengungkap tabiat terdakwa. Setelah menerima uang Rp2 miliar dan nafkah bulanan Rp75 juta, Vinna justru pergi meninggalkan suami dan ketiga anaknya hanya berselang beberapa hari kemudian. Bukti transfer uang tersebut pun telah diverifikasi dalam persidangan.

​Tak berhenti di situ, Vinna justru kembali mendaftarkan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024. Padahal, Sena telah berupaya mempertahankan keluarga, mulai dari meminta bantuan pendeta hingga menjemput Vinna di sebuah kafe di Sidoarjo bersama ketiga anak mereka agar sang istri mau pulang. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah.

​Akibat konflik berkepanjangan dan pengingkaran janji tersebut, Sena didiagnosis mengalami tekanan batin hebat. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025, Sena dinyatakan mengalami gangguan campuran cemas dan depresi.

​Klimaks dari niat jahat terdakwa terungkap saat upaya perdamaian di kejaksaan. Alih-alih merajut kembali hubungan, Vinna justru meminta tambahan uang sebesar Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian kedua.

​"Terdakwa dalam keadaan sehat dan sadar saat memberikan keterangan. Jika memang tidak berniat kembali kepada keluarga, seharusnya tidak membuat perjanjian dan meminta uang kompensasi. Hal ini membuktikan adanya mens rea dalam perkara ini," tegas Hakim Pujiono dalam amar putusannya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network