BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi bergerak cepat mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam dua pengungkapan kasus di lokasi berbeda, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Dari hasil operasi tersebut, petugas juga mengamankan ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite, yang diduga diperoleh secara ilegal melalui berbagai modus.
Kasus pertama diungkap oleh Unit II Satreskrim pada Rabu, 8 April 2026, di Kecamatan Singojuruh. Tiga pelaku berinisial HSM, JB, dan SBU berhasil diamankan.
HSM diketahui berperan sebagai pemodal, JB sebagai sopir, sementara SBU bertugas membeli BBM di SPBU. Mereka menggunakan sekitar 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi.
BBM jenis solar yang dibeli menggunakan sepeda motor itu kemudian dipindahkan ke puluhan jerigen plastik. Selanjutnya, bahan bakar tersebut diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300 untuk didistribusikan kembali.
Sementara itu, kasus kedua diungkap Unit V Satreskrim pada Jumat, 10 April 2026, di wilayah Kecamatan Purwoharjo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS.
Keduanya diduga terlibat dalam pengisian BBM yang tidak sesuai prosedur. Adapun dua pelaku lainnya, RCA dan M, memiliki peran sebagai pelaksana dan pemodal.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi pada bagian tangki. Kendaraan tersebut digunakan untuk membeli pertalite secara berulang hingga delapan kali tanpa melakukan pemindaian barcode.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
