MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Nama baik Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafi'udin dipertaruhkan. Ia kembali dikirimi somasi dari kuasa hukum Ferry Kurniwan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn. untuk kedua kalinya, karena Ahmad Syafi'udin menjadi penjamin atas masalah bisnis saudaranya.
Pengiriman surat somasi membuat pihak pengirim kebingungan. Pasalnya, alamat yang tertera dalam KTP dalam kondisi kosong. Warga sekitar juga terkesan menyembunyikan alamat tempat tinggal Ahmad Syafi'udin. Mereka tidak mau memberitahukannya, kondisi ini memunculkan kejanggalan tersendiri. Ada indikasi, keluarga Ahmad Syafi'udin sengaja menghindar dari kewajibannya.
“Anak buah saya ke rumah sesuai dengan KTP dalam kondisi kosong. Inikan ada indikasi menghilangkan jejak, saya mempertanyakan itu, Ada apa?,” tanya kuasa hukum Ferry Kurniwan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn.
Okta panggilan akrab Oktaviato Prasongko menuturkan, atas insiden itu, dirinya meminta anak buahnya menghubungi Ahmad Syafi'udin. Dengan komunikasi tersebut, ia (Ahmad Syafi'udin) meminta somasi dikirim ke kantornya, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. “Permintaan ini kami turuti. Tetapi saya berasumsi, dengan permintaan surat somasi dialamatkan ke kantor, berarti sudah siap persoalan ini diketahui orang banyak,” ujarnya.
Sementara dalam somasi tertanggal 20 Maret 2023 ini, Okta mengungkapkan, ingin mempertegas beberapa hal terkait permasalahan ini. Menurutnya, Ahmad Syafi'udin tidak pernah menjelaskan batas waktu pembayaran hutang piutang.
"Bahwa jangka waktu dalam surat pernyataan saudara tidak ada batas waktunya, dan sampai saat ini belum terselesaikan sehingga terkesan tidak ada itikad baik dari saudara," jelas Okta dalam somasi yang dikirim, Senin (20/3/2023).
Pengacara lulusan Unibraw Malang ini menjelaskan, pihaknya tidak pernah meminta adanya jaminan sertifikat yang dijaminkan sementara hingga pembayaran hutang terlunasi. Ia malah curiga, dengan adanya jaminan sertifikat tersebut malah terkesan seperti mengulur waktu pembayaran.
Okta memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dengan memberi tenggat waktu pembayaran hutang hingga hari Senin (27/3/2023). Jika sampai tanggal tersebut Muhammad Syafi'udin belum menuntaskan kewajibannya, maka Okta akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melaporkan saudara (Muhammad Syafi'udin) dan Mohamad Najib Kepolisian Resot Mojokerto dan mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto," paparnya.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafi'udin kembali dikirimi somasi kedua kalinya oleh kuasa hukum Ferry Kurniwan, Oktavianto. Foto iNewsSurabaya/ist
Sebelumnya, Muhammad Syafi'udin telah membalas surat somasi pertama yang dilayangkan padanya. Dalam surat itu, di poin pertama, ia mengakui sebagai saudara dari Mohamad Najib. "Saya adalah sebagai penjamin atas pengurusan surat waris sementara waktu bukan sebagai penjamin pengembalian atas dugaan hutang piutang antara Mohamad Najib dan saudara Ferry Kurniawan Yulianto," katanya.
Ia juga mengklaim bahwa terkait persoalan antara Mohamad Najib dan Ferry Kurniawan merupakan tanggung jawab mutlak kedua belah pihak secara pribadi. "Saya beserta seluruh keluarga tidak pernah tahu menahu/mengetahui dan terlibat atau dilibatkan dalam awal mula kesepakatan sampai timbulnya persoalan tersebut," ungkapnya.
Agar persoalan ini cepat selesai, ia meminta waktu untuk berusaha membantu menjualkan tanah yang menjadi jaminan. Namun dalam balasan surat somasi itu, ia tidak mencantumkan kapan waktu untuk menyelesaikan penjualan sertifikat sehingga nantinya uang hasil penjualan itu akan diberikan sebagian untuk menyelesaikan kewajiban hutang Mohamad Najib.
"Saya minta tambahan waktu untuk kembali berusaha membantu menjualkan tanah yang menjadi hak waris Mohamad Najib yang pada saat ini masih dalam proses menuju kesepakatan," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait