MALANG, iNewsSurabaya.id – Pemerintah memberikan kelonggaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Saat ini, pemerintah memberikan kesempatan untuk memudahkan prosesnya dalam kurun waktu 14 bulan kedepan.
Ketentuan ini tertuang dalam PP 21/ 2022. Aturan ini memberikan kesempatan kepada Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang belum atau terlambat memilih dan tidak mendaftar sebagai anak kewarganegaraan. Kesempatan yang diberikan selambat-lambatnya dua tahun setelah PP tersebut diterbitkan.
“Kesempatannya hingga 31 Mei 2024, sehingga per Maret 2023 ini, kesempatan tinggal sekitar 14 Bulan lagi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari hari ini (24/ 3).
Imam menjelaskan untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, ABG harus melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden. Yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Untuk mempermudah, ABG dapat mengajukan permohonan kepada Menkumham RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dimana dia berdomisili,” urai Imam.
Imam melanjutkan bahwa PP 21/ 2022 adalah kesempatan emas yang diberikan negara kepada ABG yang selama ini berada dalam situasi yang tidak pasti. Negara telah hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap langkah atau tindakan apa yang harus dilakukan oleh ABG jika mereka memilih Kewarganegaraan Indonesia.
“Meskipun pada saat yang lalu orang tua mereka karena ketidaksengajaan atau ketidaktahuannya, mengakibatkan mereka tidak memiliki SK Dwi Kewarganegaraan atau terlambat untuk memilih kewarganegaraan,” jelas Imam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait