APPSINDO, masih kata Hanif, selain organisasi wadah para pedagang pasar, pedagang kaki lima dan UMKM di seluruh Indonesia, juga memiliki Lembaga Bantuan Hukum Pedagang Pasar Indonesia (LBH-PPI), yang juga memiliki legalitas dan berbadan hukum dari Kemenkumham.
Jabatan Direktur Eksekutif & Advokasi LBH-PPI saat ini dijabat oleh Hanfi Fajri, S.H yang juga sebagai advokat atau pengacara. “Tugas pokok dan fungsi LBH-PPI adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dalam masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi," lanjut Hanif.
Selain itu, sambungnya, pihaknya ingin mewujudkan hak konstitusional warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di bidang hukum, serta menjamin kepastian bantuan hukum, mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien dalam program pelayanan, memberikan pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan baik secara pidana atau perdata.
Hanif menerangkan, LBH-PPI sejak tahun 2015 sampai saat ini sudah banyak kasus-kasus atau perkara pedagang pasar seperti kasus pidana, perdata, tata usaha negara (kebijakan/peraturan Pemerintah Pusat & Daerah), negosiasi, mediasi.
Selain itu LBH-PPI juga memberikan penyuluhan hukum, sosialisasi dan konsultasi hukum untuk seluruh para pedagang pasar, pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang datang langsung di kantor LBH-PPI dan DPP APSINDO yang beralamat di Komplek Rukan Mitra Matraman Blok B-17, Jalan Matraman Raya No. 148, Jakarta Timur, atau di kantor perwakilan LBH-PPI dan APPSINDO di setiap daerah provinsi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait