Pemkot Madiun Segera Mutasi Pejabatnya

Oktavianto Prasongko
Pemkot Madiun segera mutasi beberapa pejabatnya. Rencananya, dipenghujung tahun 2021. (Foto: Pemkot Madiun)

MADIUN, iNews.id - Pemkot Madiun segera mutasi beberapa pejabatnya. Rencananya, dipenghujung tahun 2021,

Walikota Madiun, Maidi, akan mengambil sumpah dan melantik pejabat administrator dan eselon IV yang disetarakan dalam jabatan fungisonal.

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di mana pelantikan harus dilaksanakan sebelum 31 Desember 2021.

Pelantikan rencananya akan digelar pada hari Jumat (31/12/2021) pukul 00.00 WIB di Perempatan Tugu Nol Kilometer (KM).

Ketika dikonfirmasi, Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi, mengatakan belum bisa membeberkan lokasi pelantikan.

Yang pasti secara keseluruhan ada 166 pejabat eselon IV di lingkup Pemkot Madiun yang dilakukan penyetaraan ke jabatan fungsional.

Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi, menjelaskan bahwa regulasi penyetaraan jabatan itu diatur oleh pemerintah pusat.

Tak lain untuk mewujudkan pegawai yang profesional sebagaimana harapan Presiden RI, Joko Widodo.

“Paling lambat kan tanggal 31 Desember harus ada pelantikan, ya kita usahakan besok sebelum jam 00.00 WIB, ada pelantikan,” katanya, Kamis (30/12/2021).

Dalam hal ini penyetaraan jabatan fungsional merupakan barang baru maka perlu dilakukan penataan.

Begitu juga dengan pejabat yang dilantik, harus bisa segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.

Terkait hak dan tunjangan dipastikan tidak akan merugikan pejabat yang dilantik.

“Sesuai arahan Presiden tidak boleh merugikan. Jadi paling nggak ya sama,” ujar Soeko.

Akan tetapi ada hal-hal yang terpengaruh dengan adanya penyetaraan jabatan tersebut.

Dia mencontohkan dari sisi mekanisme kenaikan pangkat misalnya, ada perbedaan antara pejabat struktural dengan fungsional.

Untuk pejabat fungsional harus mencari kredit poin. Selain itu dari sisi kinerjanya juga berbeda. Hal itu menjadi tantangan tersendiri.

Sedangkan untuk pejabat struktural empat tahun baru bisa melakukan kenaikan pangkat.

“Kalau dianggap kendala ya otomatis dia akan stagnan, tidak bisa meningkat. Makanya untuk fungisonal effortnya harus lebih besar,” terangnya.

Sedangkan untuk jenjang karier, pejabat fungsional memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan struktural.

Ketentuannya harus memenuhi persyaratan di OPD yang akan dituju.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai rotasi maupun pengisian pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kemungkinan akan dilaksanakan Januari atau Februari tahun 2022.

“Ada yang mengisi kekosongan pejabat lewat lelang, ada yang hanya rotasi. Tapi khusus saat ini kita fokuskan dulu untuk pejabat administrator dan eselon IV. Berikutnya untuk eselon II menunggu petunjuk selanjutnya,” tutupnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network