Diketahui bahwa korban tinggal bersama tersangka dan kakeknya sejak usia 2 tahun, karena orangtuanya telah bercerai dan ibu kandungnya saat ini menetap di Provinsi Bengkulu. Tersangka juga sudah dua kali menikah dan bercerai.
Perbuatan bejat tersangka itu terungkap setelah korban yang masih duduk di kelas 8 SMP sudah tidak kuat lagi dirudapaksa oleh ayah kandungnya.
Korban akhirnya memutuskan untuk kabur dan menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada ibu kandungnya.
“Ibu korban yang syok mendengarkan cerita anaknya langsung melapor ke Polsek Pasemah Air Keruh dan anggota kita berhasil menangkap tersangka,” kata Iptu Hidayat
Perbuatan bejat tersangka ini telah dilakukan sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6. Tersangka selalu mengancam akan membunuh korban jika menolak untuk diajak berhubungan badan.
“Korban ini sudah tidak tahan lagi dan merasa ketakutan dirudapaksa oleh ayah kandungnya, jadi kabur dari rumah dan cerita kepada ibu kandungnya,” tambahnya.
Dari pengakuan korban sudah lebih dari 30 kali ia dirudapaksa oleh ayahnya yang seharusnya menjadi pelindung untuk dirinya. Tersangka juga selalu mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis kuduk (belati).
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, Sabtu (1/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, dan langsung digelandang ke Mapolsek Pasemah Air Keruh, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Hidayat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait