Pakar Hukum Minta Mendagri Pecat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

Ali
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto/Seputarpapua

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat terbuka tertanggal 31 Maret 2023, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua menyoroti pemberian diskresi oleh Hakim Tipikor Jayapura kepada Terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Michael Himan mewakili Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua, mengatakan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa.

Faktanya, kata Michael Himan, pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi khususnya di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi.

Michael Himan menyebut empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi.

Dia menyebut mereka di tingkat penyidikan sebagai tersangka maupun menjalani proses persidangan di Pengadilan sebagai terdakwa dengan status pejabat Nonaktif.

“Mirisnya meskipun Lukas Enembe sakit keras namun tidak ada ampun dan tidak ada toleransi dari negara,” ujar Michael.

Namun, kata Michael, perlakukan negara tampaknya sangat kontradiktif terhadap terdakwa korupsi Johannes Rettob.

Dia menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika.

“Seharusnya, kepala daerah seperti bupati, wali kota, wakil bupati, wakil wali kota yang tersangkut persoalan hukum maka dapat dinonaktifkan sementara dari jabatannya apabila telah berstatus sebagai terdakwa,” tegas Michael Himan.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network