Pakar Hukum Minta Mendagri Pecat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

Ali
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto/Seputarpapua

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Pasalnya, Johannes Rettob saat ini sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

“Menurut saya, tidak ada alasan Kemendagri untuk tidak menonaktifkan sementara kepada yang bersangkutan (Johannes Rettob, red,” kata Margarito Kamis kepada wartawan, Rabu (05/4/2023).

Margarito berharap Mendagri tidak menggunakan alasan bahwa kalau mengonaktifkan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat.

“Dalam aturan itu, kalau dua-duanya, jabatan bupati atau wakil bupati kosong maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat pejabat bupati. Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” ujar Margarito Kamis.

Oleh karena itu, kata Margarito, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pemberhentian sementara kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Hal ini, kata Margarito demi menjaga objektivitas pemerintahan dan penegakan hukum.

“Selain itu demi kredibilitas Mendagri Tito Karnavian. Maka, menurut saya, Pak Tito (Mendagri) yang dikenal cerdas ini harus mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap Johannes Rettob,” tegas Margarito.

Lebih lanjut, Margarito menyatakan tindakan menonaktifkan Plt Bupati Mimika sangat beralasan karena statusnya sudah menjadi terdakwa.

“Saya berharap betul agar Pak Mendagri tidak mencari alasan-alasan lain, selain menggunakan alasan penegakan hukum,” kata Margarito.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network