Perahu Tambang harus Memiliki Izin, Ini Kata Wali Kota Surabaya

Arif Ardliyanto
Perahu Tambang harus Memiliki Izin, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan aturan setelah insiden perahu terbalik. Foto iNewsSurabaya/ist

Ia juga memaparkan, jika izin operasional perahu tambang tak hanya melalui BBWS. Namun, saat ini operasional perahu tambang juga harus mendapatkan izin dari BPTD. Menurutnya, izin yang dikeluarkan BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan hingga alur pelayaran. "Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru kami, tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.

Tundjung menambahkan, pada tahun 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang. Bahkan saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena tidak laik.

"Di tahun 2019 kami sudah sama Syahbandar ke mereka. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," pungkasnya



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network