BSN dan Kemenkop UKM Permudah Umik Raih SNI

Ali
BSN bersama Kemenkop UKM mengidentifikasi berbagai isu dan permasalahan serta solusi yang diperlukan untuk percepatan peningkatan Umik untuk memiliki NIB, tanda SNI bina-UMK, juga pembinaan penerapan SNI. Foto/Istimewa

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) RI, Teten Masduki dalam Rapat Koordinasi Teknis Kementerian KUKM di Jakarta, Selasa (11/4/2023) mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, melalui SNI Bina UMK.

“Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi UMK, salah satunya berupa kemudahan izin berusaha serta hak mengunakan tanda SNI bina-UMK bagi produk UMK berisiko rendah,” ungkap Menteri Teten.

Melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pada saat Umik dengan klasifikasi usaha berisiko rendah dapat memproses NIB dan tanda SNI bina-UMK dengan mengakses https://oss.go.id/.

Pemerintah memberikan perhatian pada Umik mengingat tingginya penyerapan tenaga kerja oleh Umik. Selain itu Umik menjadi solusi bagi masyarakat kecil untuk memulai usaha dikarenakan tidak memerlukan modal yang besar. 

Saat ini pelaku usaha di Indonesia, didominasi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018 dari total 64,94 juta unit usaha di Indonesia, hanya 5.550 unit atau 0,01 % tergolong usaha besar, 60.702 unit atau 0,09 % usaha menengah, 783.132 unit atau 1,22 % usaha kecil dan selebihnya 63,5 juta unit atau 98,68 % merupakan usaha mikro.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network