Nataru, KAI Semarang Tolak 3.116 Pelanggan

Arif Ardliyanto
Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 4 Semarang, Jawa Tengah menolak ribuan calon penumpang kereta api lantaran tidak memenuhi syarat perjalanan Nataru.(Foto : iNewsSurabaya/MNC Media)

SEMARANG, iNews.id – Liburan Natal dan Tahun baru kemarin menjadi catatan khusus bagi Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 4 Semarang, Jawa Tengah. Sebab, ribuan calon penumpang kereta api ditolak lantaran tidak memenuhi syarat perjalanan pada akhir tahun.

"Total pelanggan yang ditolak berangkat sebanyak 3.116 pelanggan. Rinciannya belum vaksin pertama dan kedua 361 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 662 pelanggan, dan tidak antigen 2.082 pelanggan," kata Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 3 Januari 2022.

Krisbiyantoro menegaskan calon penumpang yang dilarang naik kereta api masih diberi kesempatan untuk menukarkan tiket yang sudah dibeli. "Biaya pembelian tiket dikembalikan 100 persen," tegas Krisbiyantoro.

Krisbiyantoro mengatakan angkutan Nataru berlangsung sejak 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menurut dia, selama angkutan Nataru tersebut, KAI Daop 4 Semarang melayani 145.155 pelanggan kereta api jarak jauh dan lokal.

"Okupansinya mencapai 30 persen dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 483.816 tempat duduk," kata dia.

Selama periode Nataru, Krisbiyantoro mengungkap Argo Bromo Anggrek jurusan Semarang Tawang-Gambir, Jakarta, menjadi kereta api favorit bagi penumpang. Kereta api lain yang menjadi favorit penumpang yakni, KA Dharmawangsa relasi Semarang Tawang-Surabaya Pasarturi, Jawa Timur; KA Gumarang relasi Semarang Tawang-Pasar Senen, Jakarta; dan KA Harina jurusan Semarang Tawang-Bandung, Jawa Barat.

"KAI terus konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran covid-19 melalui transportasi kereta api. Kami memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” ungkapnya.

Setelah masa angkutan Nataru berakhir, KAI menerapkan aturan baru lagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Untuk kereta api jarak jauh, kata Krisbiyantoro, calon penumpang dewasa harus lebih dulu minimal menerima dosis pertama vaksin Covid-19, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam, dan bagi yang berusia di bawah 12 tahun tidak wajib vaksin, tapi harus menunjukkan negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam dan didampingi orang tua.

"Untuk kereta api lokal penumpang harus minimal sudah vaksin dosis pertama dan khusus di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin, namun harus didampingi orang tua," jelas dia

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network