Pada kesempatan yang sama Lany menambahkan saat ditetapkan tersangka, ditangkap dan ditahan, Lukas sedang sakit amat serius yang membutuhkan perawatan intensif tim kedokteran.
"Semua masyarakat tahu Pa Lukas sedang sakit parah tetapi seolah tanpa ampun dia ditangkap dan ditahan. Ini sangat melukai kami masyarakat Papua karena seakan tidak ada pertimbangan kemanusiaan dalam kasus Pa Lukas ini," tukasnya.
Untuk itu dia berharap agar sidang Pra Peradilan yang digelar ini bisa menjadi pintu keadilan untuk Lukas segera dibebaskan.
"Kami meminta agar beliau dibebaskan dari semua tuntutan hukum karena sangat yakin beliau tidak bersalah. Lagipula apa yang dialami Pak Lukas selama ini sudah jelas pelanggaran HAM berat. Menangkap dan menahan seorang yang sedang sakit parah, lagipula penetapan tersangkanya juga tidak berdasarkan proses hukum yang benar. Ini yang kami Lawan. Sudah hampir 100 hari Bapak kami ditahan harus segera dibebaskan," pungkas Lany.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait