JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Front Mahasiswa Papua #SaveLukasEnembe mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023) bersamaan dengan gelar sidang perdana Sidang Pra Peradilan Lukas Enembe melawan KPK. Ratusan Mahasiswa tersebut menyebut penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Koordinator Aksi, Elon Wonda, Lukas sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Bukan hanya itu Lukas Enembe ketika ditangkap dan ditahan KPK dalam keadaan sakit serius yang membutuhkan perawatan intensif tim medis.
"Kehadiran kami di PN Jakarta Selatan ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap Bapak Lukas sebagai Bapak kami orang Papua yang sedang dizholimi melalui tuduhan korupsi yang tidak jelas sama sekali," ungkapnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Dia mengaku, selama ini mengikuti proses hukum terhadap Lukas sejak awal dan menyimpulkan kasus ini sama sekali tidak jelas sampai penetapan tersangka dan ditahannya Lukas sampai hari ini.
"Bagaimana bisa Pak Lukas tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya tetapi hanya dalam waktu tiga hari saja sejak dibuatnya laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi langsung di tetapkan sebagai tersangka tgl 5 September 2022. Ini kami sesalkan," ucapnya.
Aspek lain kata dia keputusan perpanjangan penahanan terhadap Lukas juga salah alias cacat hukum karena penetapan tersebut akibat pertimbangan jaksa agung muda tindak pidana khusus bidang penuntutan.
"Ini jadi aneh karena Pak Lukas tidak pernah ditahan oleh kejaksaan, tapi oleh KPK. Makanya kami anggap pra peradilan ini tepat sekali agar Pengadilan bisa memerintahkan KPK segera bebaskan Pa Lukas," tegas Elon didampingi oleh rekannya Lany Yikwa.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait