BREAKING NEWS Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Anggota DPRD M Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Yuwantoro Winduajie
KPK menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus alias M Mahrus Ali (MM). Foto: IG

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan satu tersangka baru dalam skandal dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur. Tersangka yang ditahan kali ini adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus alias M Mahrus Ali (MM).

Politikus Partai Gerindra tersebut diduga kuat berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo sekaligus menjadi pihak pemberi suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penahanan Mahrus dilakukan mulai Selasa (28/7/2026) untuk 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas wilayah Kabupaten Probolinggo, yang diduga memberi suap kepada tersangka AS (Sahat Tua Simanjuntak) demi memuluskan pengurusan alokasi dana hibah," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Guyur Rumah, Emas 1 Kg, hingga SPBE demi Rp83,4 Miliar

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Mahrus menggelontorkan sejumlah uang tunai dan fasilitas mewah kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS).

Pemberian itu dilakukan demi mengamankan alokasi dana hibah Pokmas bernilai fantastis, yakni sebesar Rp83,4 miliar.

"Tersangka MM diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha SPBE milik AS melalui BGS," terang Budi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network