get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Sidang Pra Peradilan Korupsi Tukar Guling TKD di Sumenep, Hadirkan Saksi Pelapor di Pengadilan

Rabu, 27 Desember 2023 | 18:04 WIB
header img
Pelapor Hadirkan saksi dalam Sidang Pra Peradilan Korupsi Tukar Guling TKD di Sumenep. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam kasus ini polisi menjerat tiga tersangka yaitu HS (63) Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.

Sidang pra peradilan ini menghadirkan pelapor dalam kasus ini warga Kabupaten Sumenep atas nama Mohammad Siddik. Usai sidang, Siddik mengatakan dalam persidangan itu dirinya berharap majelis hakim tidak mangabulkan pra pradilan ketiga tersangka. 

"Karena memang semua barang bukti sudah lengkap, karena memang yang ditukar guling tanah kas desa itu wujudnya tidak ada, jadi ini perkara ini sudah jelas," ucap Siddik, Rabu (27/12/2023).

Tanah kas desa bermasalah tersebut, diantaranya Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada Tahun 1997 lalu.

Tanah dengan luas 160.000 meter persegi itu diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) yang ada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut