Ratusan Botol Miras dan 90 Liter Tuak Telah Dimusnahkan di Kolaka

Ruth Hellen
Minuman tersebut disita dari sejumlah tempat hiburan malam. Foto : okezone

Pesan Waka Polres yang dikutip Aipda Riswandi ialah masyarakat diminta untuk menghindari minuman keras. Karena selain memabukkan juga akan menghilangkan kesadaran dan mendorong pada tindak kejahatan.

Kepada penjual ditegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penyitaan jika diketahui menjual secara ilegal atau tanpa mendapatkan izin. Hal itu sesuai Perda Nomor 5 tahun 2009 Bab II poin 3.

Aparat mengumpulkan ratusan botol miras tersebut paling banyak di wilayah hukum Polsek Kolaka dan Pomalaa. "Operasi rutin dan terus berlanjut," tegasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network