Ratusan Botol Miras dan 90 Liter Tuak Telah Dimusnahkan di Kolaka

Ruth Hellen
Minuman tersebut disita dari sejumlah tempat hiburan malam. Foto : okezone

KOLAKA, iNewsSurabaya.id - Minuman keras (miras) sebanyak 342 botol dan 90 liter tuak hasil operasi jajaran Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimusnahkan pada Senin (17/4/2023).

Minuman tersebut disita dari sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan pengecer di wilayah hukum setempat. Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan bahwa, pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan. 

Miras sebanyak 342 botol dan 90 liter tuak botol yang dilenyapkan itu dominan golongan A dan B dengan kadar 1-20 persen. "Khusus tuak hasil operasi cipta kondisi kon jelang Ramadhan serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)," jelas Aipda Riswandi.



Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network