SURABAYA, iNews.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur, berhasil memecahkan rekor MURI pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Advokat terbanyak.
Tercatat, sedikitnya ada 1500 orang Advokat Peradi wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya, yang diangkat dan diambil sumpahnya di Gedung Graha Samudra Bumi Moro, Kobangdikal TNI AL, Moro Krembangan, Surabaya, Selasa (04/1/2022).
Selain pencatatan Rekor MURI Pembekalan Advokat terbanyak dengan target minimal peserta 1500 orang Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya, dalam kesempatan tersebut juga digelar Pelantikan 12 Pengurus baru DPC PERADI Jawa Timur
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Ketua Peradi Kabupaten Bojonegoro, Mochammad Mansur SH. MH, bersama jajaran pengurus dan anggota, Ketua Umum DPN Peradi Prof. Otto Hasibuan, S.H.,M.M, Sekretaris Jenderal DPN Peradi DR. H. Hermansyah Dulaimi, S.H.,M.H., Ketua Harian DPN Peradi DR. R.Dwoyanto, S.H.,M.H., serta Pimpinan Korwil Peradi Jatim dan seluruh DPC Peradi se-Jawa Timur.
Prosesi pelantikan yang mengangkat tema ‘Pencatatat Rekor Muri Pembekalan Advokat Terbanyak’ ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Otto Hasibuan mengaku kagum pada kepengurusan Peradi Jawa Timur yang banyak diisi oleh Advokat muda.
“Dewan Pimpinan Cabang Peradi se-Jawa Timur ini merupakan salah satu Pengurus Cabang yang cukup dinamis. Saya sangat bangga banyak generasi baru masih muda-muda,” katanya.
Otto berpesan agar kedepannya seluruh Peradi di manapun, senantiasa menjaga sportivitas dalam melaksanakan kerja-kerja Advokat, utamanya untuk menjaga marwah organisasi Peradi.
“Saya berharap mereka betul-betul menjaga sportivitas, terutama organisasi Advokat Peradi yang sudah sah menurut MA. Ini sangat menguatkan pengurus Peradi, mudah-mudahan dengan adanya keputusan MA kita yang sah, pengurus lebih percaya diri melaksanakan tugas dan profesinya,” tuturnya.
Sementara itu salah satu Pengurus Peradi Bojonegoro, Pinto Utomo, mengatakan bahwa pembekalan, khususnya bagi advokat baru ini bertujuan agar bisa memahami tugas dan fungsinya sebagai Advokat serta berpegang teguh pada kode etik Advokad.
Ia menuturkan, sdvokat sebagai Penegak Hukum memiliki kedudukan yang sama dengan Penegak hukum yang lain bersama Polri, Jaksa dan Hakim (Catur Wangsa Penegak Hukum).
“Selain itu dalam menjalankan tugas sebagai Advokat, perilaku Advokat juga akan di awasi oleh masyarakat, sehingga harapannya tidak ada Advokat yang berperilaku menyimpang dari norma-norma hukum yang ada di masyarakat,” tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait