Peradi Fokus Tingkatkan Kualitas, Desak MA Agar Mencabut Surat Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015

Ali
Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Surabaya, Prof Dr Muchammad Zaidun SH MSi, membuka Rakercab Peradi Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) 2023 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (09/6/2023). Rakercab Peradi Surabaya yang mengusung tema "Wadah Tunggal Profesi Advokat Dalam Upaya Melindungi Masyarakat Pencari Keadilan" ini fokus membahas peningkatan kualitas.

Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto SH MHum mengakui bahwa saat ini kualitas advokat ada penuruanan. Hal itu dampak dari Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat (SKMA 73/2015). Imbas dari surat tersebut, saat ini bermunculan ratusan organisasi profesi advokat yang kualitasnya diragukan.

"Maka tema kali ini adalah Wadah Tunggal, karena dengan Wadah Tunggal inilah kita bisa membuat tanggungjawab yang terstandar," tegasnya.

Hariyanto menjelaskan, Peradi adalah satu-satunya organisasi profesi yang diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Advokat, Undang-undang nomor 18 tahun 2023 sebagai wadah tunggal. Bahkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, diantaranya tahun 2006, 2010, 2011, dan 2018 menunjuk Peradi sebagai wadah tunggal profesi advokat. 

Sedangkan yang lain digambarkan dalam pertimbangan keputusan MK hanya sah sebagai organisasi profesi, tapi tidak mempunyai kewenangan mulai recruitmen atau pendidikan, ujian, pengangkatan, apalagi panismen. Tapi di lapangan prakteknya beda.

"Karena pendidikan kita ada standarnya, ujian kita ada standarnya, etika kita juga ada standarnya, dan kita laksanakan, kita awasi dengan pengawasan yang ketat," jelasnya.

Di Peradi sendiri, lanjut Hariyanto, jika ada yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi etik. Namun setelah mendapatkan sanksi hingga pemecatan, masih bisa ikut organisasi profesi lain. 

"Ini yang kita tekankan, kenapa penegakan hukum kita hancur. Ini karena standar profesi kita kurang jelas akibat banyaknya organisasi profesi advokat," ujarnya.

"Ada ratusan organisasi profesi advokat yang menambah keruwetan. Maka harusnya diselesaikan. Undang-undang kita menganut single bar tapi di lapangan multi bar," lanjutnya.

Untuk itu, Peradi mendesak Ketua Mahkamah Agung agar mencabut surat 73/KMA/HK.01/IX/2015, karena mandat itu membuat organisasi di luar Peradi bisa menyumpah advokat. Sehingga kualitas advokat menurun.

Demi menjaga kualitas advokat, maka Peradi Surabaya mengusulkan beberapa poin. Diantaranya standarisasi profesi adalah suatu keharusan, tidak bisa dilompat. Kalaupun ada organisasi diluar Peradi harus di cek kebenarannya dan bagaimana pendidikannya. Ujiannya bagaimana. 

"Kalau kami kan suatu saat bisa diaudit. Infrastruktur kita sudah seluruh Indonesia," tegas Hariyanto.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network