Peradi Fokus Tingkatkan Kualitas, Desak MA Agar Mencabut Surat Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015

Ali
Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Surabaya, Prof Dr Muchammad Zaidun SH MSi, membuka Rakercab Peradi Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

Hariyanto berharap, Mahkamah Agung sebagai pemilik otoritas bisa menyadari kekeliruannya yang mengeluarkan surat nomor 073 itu dan harus dicabut untuk membenahi carut marut organisasi profesi advokat. Karena jika dibiarkan bisa ribuan.

"Makanya program kerja yang ditawarkan rekan-rekan pengurus ini berkaitan dengan peningkatan kualitas dan orientasinya perlindungan hukum bagi pencari keadilan," tuturnya.

Surat 073 tahun 2015 menyatakan bahwa, Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk bisa menyumpah di luar Peradi.

Seiring berjalannya waktu, kehadiran SKMA 73/2015 justru sering menjadi pembahasan negatif di kalangan advokat. Bahkan sampai muncul analogi dari publik bahwa penyumpahan advokat sejak terbitnya SKMA 73/2015 semata-mata melahirkan advokat berdasarkan kuantitas bukan kualitas.

Jika digugat pun, kata Hariyanto, akan sia-sia. Karena  SKMA 73/2015 tidak masuk dalam struktur perundang-undangan tidak masuk, dan hanya surat saja. Hanya surat Ketua MA ditujukan kepada KPT.

"Kita akan terus menerus berjuang. Maka titip ke MA, kepolisian, kejaksaan, ke masyarakat, Universitas-universitas, untuk tetap ingat single bar demi kebaikan kedepan dan melindungi pencari keadilan," tutupnya.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network