DENPASAR, iNewsSurabaya.id - Komisi Informasi Provinsi Bali memutuskan dalam sidang sengketa informasi publik, menolak permohonan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, atas PT Dewata Energi Bersih (DEB).
"Menyatakan termohon bukan badan hukum publik, sehingga tidak dapat termohon dalam sengketa ini," kata Ketua Majelis Komisioner Dewa Nyoman Suardana, membacakan amar putusan Majelis Komisioner di gedung Komisi Informasi Provinsi Bali Jumat (28/4/2023), di kawasan Renon, Denpasar.
Sebelumnya Walhi mengajukan sengketa informasi, setelah tuntutan untuk mendapatkan akses dokumen feasibility study proyek terminal khusus LNG Sidakarya tidak digubris PT DEB dan pihak-pihak terkait di Pemerintahan Provinsi Bali.
Walhi berpendapat dalam petitumnya, mengingat ada share saham 20 persen oleh Perumda Provinsi Bali, maka Walhi menyebut PT DEB termasuk badan hukum publik yang wajib tunduk kepada Undang-undang Kebebasan Informasi Publik.
Namun, majelis komisioner berpandangan dalam pertimbangannnya bahwa berdasarkan catatan Anggaran Dasar Perseroan yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, PT DEB adalah badan hukum swasta nasional yang bersifat privat.
Karenanya tidak tunduk kepada aturan kebebasan informasi, seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Komisioner Ni Luh Candrawati Sari.
Feasibility study yang dimohonkan oleh Walhi juga termasuk informasi yang dikecualikan terkait rahasia dagang, paten dan merek, yang memiliki nilai ekonomi dan dapat digunakan sebagai dasar persaingan usaha yang tak sehat. Sehingga tidak bisa dibuka untuk publik.
Sedangkan argumentasi bahwa PT DEB tidak kooperatif dan bersifat tertutup terbantahkan, berdasarkan fakta persidangan PT DEB sudah memberi kesempatan Walhi untuk ikut serta dalam pemaparan hanya bahan yang diminta tidak boleh dipublikasikan kepada khalayak, sehingga PT DEB sudah memiliki itikad yang baik.
Seperti disampaikan oleh penasehat hukum PT DEB, Dr. Hendri Pandiangan SH MH, bahwa sikap Walhi ini aneh. Mereka terus menerus mendesak semua pihak terkait untuk mendapatkan dokumen feasibility studi PT
DEB.
"Padahal itu dokumen komersial yang bisa digunakan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan,">
Walhi Bali terus berupaya "menggagalkan" proyek pembangunan tersus LNG Sidakarya, termasuk dengan pelaporan sengketa informasi.
Padahal masalah lingkungan seperti terumbu karang dan mangrove sudah teratasi dengan teknologi pipanisasi dari floating storage regasifikasi Unit (FSRU) terapung.
Bahkan masyarakat tiga desa adat sekitar lokasi Tersus LNG yang awalnya menolak, kini pun sudah mendukung proyek yang akan menata ulang kawasan pantai lebih ramah dengan ekologi maupun adat melasti.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait