RS Primier Surabaya Bantah Tolak Pasien Advokat Maluku, Begini Kronologinya

Arif Ardliyanto
Pihak RS Primier Surabaya telah membantah Tolak Pasien Advokat Maluku yang berakhir meninggal. Foto iNewsSurabaya/Okta

Sementara massa dari Maluku Satu Rasa (MIR) terus mencari keadilan. Mereka melakukan aksi di Rumah Sakit Premier Surabaya, Jalan Nginden Intan Barat Blok B, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Kamis (27/4/2003). Aksi ini dilakukan sebagai buntut dari penolakan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Premier Surabaya terhadap pasien bernama Peter Richard Manuputty, SH.

Peter merupakan seorang Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Surabaya Raya, dan sebagai anggota Maluku Satu Rasa (M1R) karena mengalami gagal jantung.

Pasien tersebut tidak mendapatkan pertolongan pertama dari pihak Rumah Sakit Premier Surabaya. Justru Peter Richard Manuputty, SH, ditolak dengan alasan IGD penuh. Akibatnya nyawa pasien Peter Richard Manuputty, SH, tidak tertolong.

Ketua Maluku Satu Rasa (M1R) Jawa Timur, Baharudin Umasugi, mengaku kecewa dengan RS Primer Surabaya karena telah menolak Almarhum Peter Richard Manuputty, SH,. Padahal, kondisi pasien kritis butuh pertolongan.

"Kami ingin menegakkan rasa kemanusiaan. Rumah sakit harus menjadi sentra kemanusiaan bukan sentra bisnis atau komersil dan tidak membeda-bedakan warna kulit atau ras,” tegas Baharudin.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network