Punya Kendaraan Bekas, Ini Trik Perpanjang STNK tanpa KTP Asli Pemilik, Bisa Diantar Sampai Rumah

Arif Ardliyanto
Trik melakukan perpanjangan kendaraan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik. Foto Okezone

5. Pembayaran

Poin kelima perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli ini, merupakan tahapan terakhir. Artinya, jika sudah menyelesaikam tahapan ini, anda tingga menunggu STNK kendaraan anda sampai di rumah. Berikut petunjuk untuk pembayarannya:

- Tentukan NRKB yang hendak dibayar pajaknya, lalu pilih “Lanjut.” - Info tentang SKK dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ada dimonitor HP anda bersama jumlah yang perlu dibayar;

- Pilihlah menu kirim berkas (dokumen) TBPKP, lalu tambahkan alamat pengantaran di kolom yang ada;

- Rekap ongkos akan tampil dengan cara otomatis, lalu pilih “Lanjut”;

- Selanjutnya, “Pilih Cara Pembayaran” sehingga akan ditampilkan code bayar, jumlah yang dibayar, dan cara pembayarannya. Lalu, anda pilih lagi “Lanjut”;

- Tentukan bank yang hendak dipakai untuk bayar pajak. Teruskan dengan mengikuti petunjuk pembayaran hingga usai;

Kalau sudah sukses, anda dapat memeriksa status pembayaran untuk memastikan transaksi telah sukses;

- Selesai pembayaran sukses, anda akan terima surat elektronik sebagai bukti pembayaran pelunasan pembayaran atau e-TBKP. Sesudah itu, anda akan memperoleh e-Pengesahan berisikan barcode untuk bukti pembayaran resmi.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network