SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Memiliki kendaraan menjadi impian bagi semua orang, meski kendaraan bekas. Namun menjadi masalah besar saat ingin memperpanjang STNK, karena perpanjangan STNK harus melampirkan KTP pemilik kendaraan yang asli.
Ada trik menarik menyelesaikan masalah tersebut. Perpanjangan kendaraan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik. Dikutip dari Okezone, ditemukan trik dan tips memperpanjang STNK tanpa harus membawa KTP pemilik asli secara terus menerus.
Berikut cara memperpanjang STNK tanpa harus membawa KTP pemilik asli:
1. Negosiasikan untuk Merekam Identitas Asli Pemilik Kendaraan
Saat membeli kendaraan bekas, upayakan untuk meminta identitas dari pemilik pertama terlebih dahulu.
2. Download Aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional
Aplikasi ini tersedia di Playstore, ukurannya pun cukup ringan, hanya 14 MB saja. Aplikasi ini berguna untuk merekam dan menyimpan data pemilik asli kendaraan dan mendaftarkannya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait