SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sejumlah kiai menolak menjadi pengurus PCNU Kota Surabaya masa khidmat 2023-2024. Kegaduhan di internal PCNU Kota Surabaya terus bergemuruh. Antar kiai saling beradu pendapat.
“Kami hanya mau menjadi pengurus NU berdasarkan amanah dari warga NU melalui ranting dan MWC dalam konferensi cabang dan itu sudah terjadi dua tahun lalu. Itulah yang konstitusional,” kata KH. Mas Mansur Tolchah dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Minggu (30/4/2023).
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Wasekjen PBNU), Imron Rosyadi Hamid menanggapi hal tersebut. Menurutnya, SK 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 Tentang Susunan Kepengurusan Definitif PCNU Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 sudah sesuai dengan AD-ART, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU No.2/XII/2022.
"Sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, persoalan PCNU Kota Surabaya itu berawal dari surat PWNU Jawa Timur No. 868/PW/A.II/L/III/2021, tanggal 16 Maret 2021 tentang Pelanggaran Penyelenggaraan Konferensi Cabang NU Kota Surabaya pada tanggal 6 Maret 2021.
Kemudian lanjut dia, berdasarkan rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PWNU Jawa Timur pada tanggal 10 dan 13 Maret 2021 dinyatakan bahwa Konferensi NU Kota Surabaya tersebut tidak sah dan mengusulkan kepada PBNU agar menata ulang konferensi cabang Kota Surabaya.
Surat PWNU Jawa Timur tersebut ditandatangani oleh KH. Anwar Manshur (Rais), Drs. KH. Stafrudin Syarif (Katib), KH. Marzuki Mustamar (Ketua) dan Prof. Akh Muzzaki (Sekretaris).
Imron menambahkan, keputusan PBNU terkait Kepengurusan DEfinitif PCNU Kota Surabaya tahun 2023-2024 merupakan hasil keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah PBNU tanggal 21 Ramadhan 1444 H. Hal itu menurut Imron, sebagai bentuk tanggungjawab PBNU untuk terus menata ulang PCNU Kota Surabaya. Setelah pengurus karteker PCNU Kota Surabaya berakhir masa tugasnya tanpa penyelenggaraan konefensi cabang.
“Meskipun Perkum No. 6 Tahun 2022 mengatur bahwa dalam hal masa kerja karteker PCNU telah berakhir atau tidak diperpanjang atau surat keputusan perpanjangan telah habis, karteker PCNU wajib menyelenggarakan konferensi cabang akan tetapi dalam Pasal 37 ayat 1 juga menggariskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” jelas Imron.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait