Imron juga menjelaskan tentang pelaksanaan konferensi cabang juga harus berpedoman pada Perkum No. 9/2022 tentang Permusyawaratan khususnya Pasal 5 ayat 1 dan 3, bahwa koneferensi cabang yang diselenggarakan oleh PCNU termasuk klasifikasi kelompok A. Yang pada saat itu dihadiri olehPCNU, MWCNU dan PRNU serta konferensi cabang yang diselenggarakan PCNU termasuk klasifikasi kelompok A dinyakan sah. Apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta dari MWCNU dan PRNU di daerahnya.
“Terkait belum terselenggaranya Konferensi Cabang NU Kota Surabaya disebabkan waktu pelaksanaan konsolidasi yang diberikan kepada pengurus karteker belum mencukupi dan mengingat lebih dari 58 persen MWC NU Kota Surabaya SK-nya bermasalah,” Kata Imron.
Mengingat PCNU Kota Surabaya merupakan cabang dengan klasifikasi A, dan berdasarkan data faktual yang diterima PBNU hanya 13 dari 31 atau 41 persen jumlah MWC NU yang sah serta banyak sekali SK Kepengurusan Ranting NU yang sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu ketentuan tentang pelaksanaan konferensi cabang belum bisa memenuhi Perkum No. 9/2022 tentang Permusyawaratan.
Dengan demikian terbitnya SK PBNU No. 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 tentang Susunan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 telah memenuhi konstruksi hukum yang benar dan didasarkan pada keadaan faktual di lapangan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait